KISAHAN.ID – Pemerintah Kota Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang cerdas, aman, dan bertanggung jawab di era digital. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkot Kendari menggelar sosialisasi bertema “Literasi Digital” yang dirangkaikan dengan penyampaian Surat Edaran Wali Kota Kendari tentang Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak Usia di Bawah 16 Tahun, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Kendari, yakni SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, dan SMP Negeri 13 Kendari. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat budaya digital yang sehat sekaligus meningkatkan kesadaran siswa mengenai pentingnya menggunakan teknologi secara bijak.
Melalui sosialisasi ini, Diskominfo Kota Kendari memberikan pemahaman kepada para peserta didik mengenai etika bermedia digital, keamanan berinternet, pentingnya menjaga privasi, serta kemampuan menyaring informasi agar tidak mudah terpengaruh berita bohong atau hoaks. Para siswa juga diajak memanfaatkan teknologi sebagai media belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri secara positif.

Di SMP Negeri 5 Kendari, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Kendari, Hery, S.Si., M.Si., hadir sebagai narasumber. Ia menegaskan bahwa literasi digital merupakan keterampilan dasar yang harus dimiliki generasi muda agar mampu menghadapi perkembangan teknologi secara cerdas.
Menurutnya, kemampuan menggunakan internet tidak cukup hanya sebatas mengoperasikan perangkat digital, tetapi juga harus dibarengi dengan pemahaman mengenai etika, keamanan, serta tanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital.
“Melalui kegiatan ini kami memberikan edukasi literasi digital kepada peserta didik sekaligus mengajak guru dan orang tua untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan internet dan media sosial oleh anak. Surat Edaran Wali Kota Kendari telah menjadi dasar bagi kita semua dalam mengedukasi dan membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun demi mendukung tumbuh kembang mereka,” ujar Hery.

Ia menjelaskan, pengawasan dari lingkungan keluarga dan sekolah memiliki peran yang sangat penting. Sebab, pembentukan karakter anak tidak hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi juga harus diperkuat melalui pendampingan dalam penggunaan teknologi di rumah.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi media penyampaian Surat Edaran Wali Kota Kendari mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Kendari dalam melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan tingkat kematangan usia mereka.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan perlindungan terhadap generasi muda. Menurutnya, anak-anak perlu diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang melalui aktivitas belajar, berinteraksi secara langsung, serta mengembangkan kreativitas tanpa terlalu dini terpapar media sosial.

Siska mengatakan, Pemerintah Kota Kendari tidak bermaksud membatasi perkembangan teknologi, melainkan memastikan teknologi dimanfaatkan secara tepat sesuai usia dan kebutuhan anak. Karena itu, keterlibatan sekolah dan keluarga menjadi faktor utama dalam menyukseskan kebijakan tersebut.
“Kami ingin membangun ekosistem digital yang sehat di Kota Kendari. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di dunia digital, sekaligus dibimbing agar mampu memanfaatkan teknologi untuk hal-hal yang positif. Sinergi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua menjadi kunci dalam mewujudkan tujuan tersebut,” ungkapnya.
Melalui program literasi digital yang terus digencarkan, Pemerintah Kota Kendari berharap para pelajar memiliki kemampuan berpikir kritis, bijak menggunakan teknologi, serta mampu menjadi generasi yang produktif di era digital. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Kendari dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap tumbuh kembang anak. (ADV)











Komentar