Hukrim Headline Infrastruktur

Eks Calon Wagub Sultra 2024 Terseret Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Maluku, 26 Orang Jadi Tersangka

Direktur PT Harmoni Alam Manise (HAM), sekaligus eks Calon Wagub Sultra, La Ode Ida. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Eks Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), sekaligus eks Wakil Ketua DPD RI dua periode, La Ode Ida, terseret kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Dalam perkara tersebut, La Ode Ida berstatus sebagai Direktur PT Harmoni Alam Manise (HAM). Ia bahkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menyebutkan total terdapat 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya Direktur PT HAM (La Ode Ida).

“Sebanyak 24 tersangka merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan dua lainnya warga negara Indonesia (WNI),” kata Jeffri dalam siaran pers tertanggal 25 Juni 2026.

Menurut Jeffri, penetapan tersangka dilakukan setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Penyidik kemudian memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura. Penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, yakni Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Dilangsir dari Tribunnews.com, tim kuasa hukum PT HAM, Robert B. Keytimu, membantah tuduhan yang disangkakan kepada kliennya, La Ode Ida. Ia menegaskan PT HAM tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

Ia menilai penetapan tersangka tidak didasarkan pada fakta dan prosedur hukum yang tepat. Mereka juga mempertanyakan proses penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM serta menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk membela kepentingan perusahaan.

“Tindakan Tim dari Gakkum Kementerian ESDM itu tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum,” ujar Robert dalam keterangan tertulis pada Senin (29/6/2026).

Menurutnya, PT HAM hanya menjalin kerja sama dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang.

Selain itu, Robert menyatakan para WNA yang turut menjadi tersangka masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan direkrut sebagai tenaga profesional untuk penelitian potensi mineral serta pembangunan laboratorium dan fasilitas pengolahan.

Dalam rangka penertiban penambangan ilegal, dirinya meminta Ditjen Gakkum Kementerian ESDM agar menjalankan hukum secara jujur dan sesuai asas-asas penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Jangan membiarkan penambang ilegal bekerja di satu sisi dan menindak pemilik izin tambang secara membabi buta. Kami memiliki sejumlah informasi yang akan kami dalami fakta-faktanya tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Kami juga menyiapkan langkah-langkah hukum dalam hal menghadapi tuduhan sepihak ini,” tambah Robert.

Terpisah, Direktur PT Harmoni Alam Manise (HAM), La Ode Ida, saat dikonfirmasi Kisahan.id, Minggu (5/7/2026), hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Meski demikian, data yang dihimpun media ini, politikus kelahiran 12 Maret 1961 sekaligus anggota Ombudsman RI periode 2016–2021 itu dikabarkan tengah melakukan upaya pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dengan nomor perkara: 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, tertanggal Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam perkara terkait “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka”, mantan Calon Wakil Gubernur Sultra tahun 2024, La Ode Ida ini berstatus sebagai pihak Pemohon.

Sedangkan pihak Termohon, adalah Direktur Penindakan Pidana Dirjen Energi dan SDM, Kemeneg Energi dan SDM, Dirjen Penegak Hukum Energi dan SDM, Kemeng dan SDM, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *