Hukrim

Polresta Kendari Kawal Ketat Perawatan Medis Tersangka Pencabulan Anak Usai Terima Penangguhan

Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari saat melakukan pengawalan terhadap tersangka pencabulan yang ditangguhkan karena sakit. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, memastikan tidak akan memberikan kompromi kepada pelaku kejahatan, terlebih yang berkaitan dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Saat ini, kata Welliwanto, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari tengah menangani sejumlah kasus pencabulan, salah satunya yang diduga dilakukan oleh vokalis sebuah band di Kendari berinisial AYP (42) terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran).

Welliwanto menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap AYP diberikan atas permohonan kuasa hukumnya, Muswanto Utama. Alasannya, tersangka menderita tuberkulosis (TBC), penyakit yang dapat menular melalui percikan dahak saat penderita batuk atau bersin.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, penyidik menyetujui penangguhan penahanan berdasarkan hasil gelar perkara, surat keterangan sakit yang diterima penyidik, serta pertimbangan kemanusiaan.

Meski penahanannya ditangguhkan, Welliwanto menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Selama menjalani perawatan, tersangka diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Selain itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari juga terus melakukan pengawalan secara ketat.

“Pelaku menjalani perawatan di salah satu rumah sakit. Anggota kami dari Unit PPA terus melakukan pengawalan ketat. Kuasa hukum pelaku juga berada di sana,” tegasnya, Sabtu (4/7/2026).

Welliwanto menegaskan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun, penangguhan bukan berarti perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan dari proses hukum.

“Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa dalam hukum pidana di Indonesia, seorang tersangka atau terdakwa dapat memperoleh penangguhan penahanan. Namun, hal itu bukan berarti kasusnya dihentikan atau pelaku dibebaskan dari proses hukum,” ujarnya.

Menurutnya, perkara yang menyeret AYP menjadi perhatian pimpinan karena viral di media sosial dan melibatkan korban anak di bawah umur. Karena itu, penyidik memastikan tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual.

“Kami tidak pernah berkompromi dengan pelaku kejahatan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Semua kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Welliwanto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang menyebut polisi membebaskan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Selain memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, Polresta Kendari juga terus memberikan pendampingan kepada korban untuk meminimalkan dampak trauma. Setelah kondisi kesehatan tersangka membaik, penyidik akan kembali melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *