Hukrim

Niat Cari Untung, Karyawan Bengkel di Kendari Malah Dapat Timah Panas Buser 77

Karyawan salah satu bengkel di Kendari yang diringkus Buser 77. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Niat mencari cuan instan, yang datang justru “bonus” tak diundang. Seorang pelajar di Kota Kendari harus mengubur impiannya menikmati uang hasil penjualan mesin truk setelah aksinya berakhir di tangan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku diduga nekat menjual sebuah mesin mobil truk 14 B yang berada di Bengkel Dzul Jaya Motor, Jalan Padat Karya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.45 Wita. Melihat mesin yang sudah lama tidak terurus, pelaku diduga menganggapnya seperti barang tak bertuan. Ia kemudian menghubungi seorang pembeli besi tua bernama Bejo.

Setelah dicek, mesin tersebut disepakati seharga Rp1,6 juta dan langsung diangkut menggunakan mobil pikap menuju lokasi penimbangan. Namun, keuntungan itu hanya bertahan seumur jagung. Pemilik bengkel melaporkan kejadian tersebut di polisi.

“Nilai kerugian mesin diperkirakan mencapai Rp40 juta,” tuturnya.

Tim URC Buser 77 bersama penyidik Satreskrim kemudian mengamankan pelaku. Menurut Kompol Welliwanto Malau, saat hendak dibawa, pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

“Pelaku melawan dan kabur saat ditangkap, kita berikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.

Alhasil, alih-alih membawa pulang uang hasil penjualan, pelaku justru pulang dengan “hadiah timah panas” di kaki serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin mobil truk 14 B. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *