Hukrim

Ngaku Diajak Teman, Pengamen di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Aluminium Papan Reklame

Pengamen yang ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah terlibat dalam pencurian satu lembar aluminium papan reklame. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang pengamen berinisial AL (22) ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga terlibat dalam pencurian satu lembar aluminium papan reklame di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (7/7/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 01.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aksi pencurian tersebut. Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Buser 77 bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra.

“Dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di sekitar lokasi kejadian,” ujar Welliwanto.

Saat diamankan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar aluminium papan reklame yang diduga hasil curian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AL mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan, sebelum beraksi dirinya mengamen di kawasan lampu merah Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

“Di lokasi itu, ia bertemu rekannya berinisial A yang kemudian mengajaknya mencuri aluminium papan reklame di salah satu ruko di Jalan Jenderal Ahmad Yani,” tambahnya.

Dalam melancarkan aksinya, A memanjat tiang ruko dan melepas papan reklame menggunakan sebatang besi. Sementara AL bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi sekaligus melipat aluminium yang telah dilepas.

Keduanya berencana menjual aluminium tersebut seharga Rp20 ribu per kilogram. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kompol Welliwanto Malau menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Kota Kendari.

“Pelaku kini diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *