KISAHAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp142.330.000. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang mantan kepala toko berinisial AB sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (10/7/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak perusahaan.
Kasus bermula saat pihak toko yang berlokasi di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, melakukan audit stok barang pada 20 Februari 2026.
Audit yang dipimpin langsung oleh Endang Setyowati menemukan ketidaksesuaian antara jumlah fisik barang di toko dengan data penjualan yang tercatat dalam sistem aplikasi MAJOO.
Dari hasil pemeriksaan internal, AB yang saat itu menjabat sebagai leader atau kepala toko mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi.
“Pengakuan tersebut disampaikan secara sadar tanpa adanya paksaan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp142.330.000,” katanya, Sabtu (11/7).
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rangkap hasil audit PT Kreasi Kolaborasi Bersama, uang tunai sebesar Rp10 juta, surat pernyataan tersangka tertanggal 21 Februari 2026, surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan, serta slip gaji tersangka.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Redaksi











Komentar