KISAHAN.ID – Dugaan penipuan berkedok proyek kembali mencuat. Kali ini menyeret nama mantan calon anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2024-2029, Abdul Jalil. Hingga Minggu (5/7/2026), dana puluhan juta rupiah yang dipinjam dari salah seorang warga Kendari belum juga dikembalikan, meski batas waktu yang dijanjikan telah lama terlewati, yakni lebih dari dua tahun.
Kasus ini bermula ketika Abdul Jalil meminta bantuan kepada rekannya, Syawal, untuk mencarikan modal proyek senilai puluhan juta rupiah.
Syawal kemudian berkoordinasi dengan rekannya, Samid. Selanjutnya, Samid meminta bantuan dana kepada H. Saat itu, H bersedia membantu karena mengenal mereka.
Pertemuan penyerahan uang kemudian dilakukan di salah satu hotel di Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Mei 2024.
Karena Syawal terlambat datang, H yang sedang memiliki urusan lain menitipkan uang tunai sebesar Rp80 juta kepada Samid sebelum meninggalkan lokasi.
Setelah menerima uang tersebut, Samid kembali mempertemukan H dengan Syawal pada malam harinya untuk memastikan bahwa uang Rp80 juta telah diserahkan kepada Syawal.
Namun, proyek yang dijadikan alasan oleh Abdul Jalil tak kunjung memiliki kejelasan.
“Belakangan, dana itu ternyata telah diteruskan oleh Syawal kepada rekannya yang lain, Abdul Jalil. Nah, jadi saya tidak tahu kalau ternyata akan dipakai oleh Abdul Jalil. Yang pasti, uang itu saya serahkan kepada Samid untuk Syawal. Persoalan Syawal menyerahkan kepada Abdul Jalil, itu urusan mereka. Yang jelas, saya meminta dana saya dikembalikan,” tegas H kepada Kisahan.id, Minggu (5/7/2026).

Eks calon anggota DPD RI asal Sultra, Abdul Jalil (tengah), Samid (kiri), dan Syawal (kanan). Dok: Istimewa.
Hingga dua tahun berlalu, H mengaku mulai curiga terhadap proyek yang selama ini disebut-sebut. Ia menduga proyek tersebut fiktif sehingga meminta agar uangnya segera dikembalikan.
Di sisi lain, Syawal dan Samid mengklaim bahwa mereka juga menjadi korban Abdul Jalil. Mereka mengaku telah berulang kali menagih agar Abdul Jalil segera mengembalikan uang tersebut, tetapi hingga kini belum ada kepastian.
Menurut Syawal, Abdul Jalil telah membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan mengembalikan uang itu pada 13 November 2025. Namun, dalam surat tersebut tidak dicantumkan nominal Rp80 juta.
Diduga kuat, dana tersebut tidak seluruhnya diterima Abdul Jalil, melainkan telah dibagi-bagi dengan pihak-pihak lain.
Syawal kembali menegaskan, dirinya terus diberi janji oleh Abdul Jalil. Menurutnya, ia kembali dijanjikan penyelesaian pada pekan ini. Namun, ia memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
“Dia bilang minggu ini. Tunggu saja, nanti kita lihat keseriusannya. Saya juga sudah menyiapkan opsi. Kalau tidak ada kelanjutannya, saya akan melapor,” tegasnya.
Terpisah, mantan calon anggota DPD RI asal Sultra periode 2024-2029, Abdul Jalil, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima uang tersebut dari Syawal.
Ia meminta semua pihak bersabar dan kembali berjanji akan melunasi utang tersebut dalam waktu dekat apabila RKAB telah terbit.
“Bersabar. Insyaallah kalau RKAB keluar, akan diselesaikan. Insyaallah kesusahan pasti akan berlalu, tinggal menunggu waktu karena masih ada yang ditunggu. Sabar,” kata Abdul Jalil.
Redaksi











Komentar