Hukrim

Kasat Reskrim Kendari: Pelaku Cabul Tidak Dilepas, Ditangguhkan Karena Sakit Berulang, Proses Hukum Berjalan

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welli Wanto Malau. Dok: Kisahan.id

KISAHAN.ID – Menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait tudingan pembebasan tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan, Satreskrim Polresta Kendari menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tersangka tidak dibebaskan, melainkan diberikan penangguhan penahanan, yang merupakan hak tersangka sesuai ketentuan hukum, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welli Wanto Malau, menjelaskan bahwa selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Kendari, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang berulang. Kondisi tersebut dibuktikan dengan rekam medis dari tenaga kesehatan.

“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka, Muswanto Utama, agar tersangka dapat menjalani pengobatan secara intensif,” ujar Kompol Welli, Sabtu (4/7).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka diketahui menderita tuberkulosis (TBC). Penyakit tersebut dapat menular melalui percikan droplet saat penderita batuk atau bersin. Sehingga berpotensi meningkatkan risiko penularan kepada penghuni rumah tahanan lainnya apabila tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai.

Personel URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Dok: Kisahan.id

Atas dasar itu, penyidik menggelar perkara untuk membahas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka.

Hasil gelar perkara menyepakati bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka AYP dapat diberikan dengan ketentuan wajib lapor.

“Setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan sekaligus agar tersangka dapat menjalani pengobatan secara intensif,” tegasnya.

Selama masa penangguhan penahanan, tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik dan wajib memenuhi ketentuan wajib lapor di Polresta Kendari.

Kompol Welli menegaskan bahwa pemberian penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kendari, sedangkan berkas perkara telah memasuki Tahap I dan saat ini sedang dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti.

“Saat ini SPDP telah kami kirim ke Kejaksaan. Berkas perkara juga sudah memasuki Tahap I dan sedang diteliti oleh jaksa. Kami memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menunggu informasi resmi dari kepolisian.

Polresta Kendari berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *