Headline

Kabar Baik untuk Guru, Pemprov Sultra Segera Cairkan Tunjangan dan Gaji ke-13

Ilustrasi

KISAHAN.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dengan memastikan pencairan tunjangan serta gaji ke-13 tahun 2025 bagi guru SMA, SMK, dan SLB di wilayah Sultra. Pembayaran hak para guru tersebut dijadwalkan mulai direalisasikan pada pekan kedua Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peran penting guru sebagai garda terdepan dalam membangun kualitas pendidikan dan mencetak generasi masa depan Sulawesi Tenggara.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk menuntaskan pembayaran hak para tenaga pendidik tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para guru apabila hingga saat ini masih ada hak yang belum diterima.

“Pada kesempatan ini saya mohon maaf apabila masih ada kekurangan dalam pelayanan, terutama kepada guru-guru yang sampai hari ini masih belum mendapatkan haknya,” ujar Andi Sumangerukka saat meresmikan SMA Negeri 7 Pasarwajo di Kabupaten Buton, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, Pemprov Sultra terus berupaya memperbaiki pelayanan di sektor pendidikan, termasuk memastikan kesejahteraan guru dapat terpenuhi dengan baik. Ia menegaskan bahwa tunjangan yang menjadi hak guru SMA, SMK, dan SLB tersebut akan mulai disalurkan pada pekan kedua Maret 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Husrin, menjelaskan bahwa proses pencairan akan ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan guru dari Kota Kendari pada 11 Maret 2026 di Kantor Gubernur Sultra.

Penyerahan secara simbolis ini hanya diwakili oleh guru dari Kendari agar para tenaga pendidik di daerah lain tidak perlu meninggalkan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Terlebih saat ini sejumlah satuan pendidikan tengah mempersiapkan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK.

Melalui langkah ini, Pemprov Sultra berharap kesejahteraan guru semakin meningkat sehingga dapat terus memberikan dedikasi terbaik dalam mendidik dan membangun kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Tenggara.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *