Hukrim

Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak Tiri, Vokalis Band Ternama di Kendari Ditangkap Polisi

Pria berinisial AYP (42) diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seniman yang dikenal sebagai vokalis salah satu band ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Perkara yang disebut terjadi berulang kali sejak 2024 itu kini tengah didalami penyidik Satreskrim Polresta Kendari.

Pria berinisial AYP (42) diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (1/6/2026) malam di sebuah rumah kos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak yang merupakan anak tiri terlapor.

“Yang bersangkutan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan persetubuhan terhadap anak,” kata Welliwanto, Selasa (2/6).

Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban berinisial IN (33) melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya ke kepolisian pada Mei 2026.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban berinisial F (11) mengaku mengalami perbuatan tersebut sejak 2024 saat terlapor masih berstatus sebagai suami ibunya.

“Waktu kejadian, IN dan AYP ini masih suami istri tahun 2024. Sekarang sudah tidak sama-sama. Kejadiannya berulang kali sejak 2024 hingga 2026 ini,” ujar Welliwanto.

Kecurigaan pelapor bermula setelah menemukan sejumlah aktivitas dan percakapan yang dinilai tidak wajar di HP korban. Setelah dimintai penjelasan oleh ibunya, korban kemudian mengungkap dugaan peristiwa yang dialaminya.

Berbekal laporan korban, keterangan saksi, serta bukti awal yang dikumpulkan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AYP. Penyidik kini masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan dan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Welliwanto.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *