KISAHAN.ID – Ada banyak cara menghadapi patah hati. Ada yang memilih liburan, ada yang menyibukkan diri dengan pekerjaan, dan ada pula yang curhat kepada teman. Namun MRZ (23) justru mengambil jalan berbeda yang berujung ke kantor polisi.
Pria asal Konawe itu diduga terlalu sulit menerima kenyataan bahwa mantan kekasihnya mulai dekat dengan pria lain. Bukannya ikut berbahagia atau sekadar menghapus kenangan lama, ia malah diduga menyebarkan video pribadi sang mantan melalui WhatsApp.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy menjelaskan setiap kali mengetahui mantannya dekat dengan laki-laki lain, MRZ langsung bergerak cepat.
Sayangnya, kecepatan tersebut bukan digunakan untuk mencari pasangan baru, melainkan mengirimkan foto dan video pribadi korban kepada orang yang sedang dekat dengan mantannya.
Aksi yang diduga dilakukan sepanjang tahun 2025 itu akhirnya sampai ke telinga polisi setelah korban melapor ke Polda Sultra. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku.
Dengan kata lain, seluruh aksi tersebut diduga dilakukan murni karena cemburu. Jika biasanya rasa cemburu hanya menguras emosi, kali ini rasa cemburu justru mengantar seseorang ke ruang tahanan.
“Motif pelaku diduga semata-mata karena rasa cemburu terhadap korban yang menjalin kedekatan dengan orang lain. Setiap kali mengetahui korban dekat dengan seorang laki-laki, pelaku mengirimkan foto atau video pribadi korban kepada orang yang sedang dekat dengan korban tersebut,” katanya kepada Kisahan.id, Rabu (17/6/2026).
Kini MRZ harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana terkait materi bermuatan pornografi. Sementara publik kembali diingatkan bahwa mantan pacar bukanlah aset yang bisa diawasi selamanya, apalagi dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi orang lain.
Pelajaran yang bisa dipetik, kalau mantan sudah bahagia dengan pilihannya, mungkin lebih baik mencari kesibukan baru. Sebab cemburu yang tak terkendali bisa berakhir bukan dengan balikan, melainkan dengan penahanan.
Redaksi



Komentar