KISAHAN.ID – Seorang pria yang sudah tiga kali keluar masuk penjara kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah ruko di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pelaku berinisial BA (28) ditangkap setelah aksinya membongkar dan mencuri unit pendingin udara (AC) milik korban dipergoki langsung oleh pemilik ruko.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban SY (38) mendapat informasi dari tetangganya bahwa ada seseorang yang mencurigakan sedang mengangkat tangga di sekitar rukonya. Menindaklanjuti informasi itu, korban langsung menuju lokasi.
“Setibanya di TKP sekitar pukul 18.44 Wita, korban mendengar suara seseorang sedang membongkar AC yang terpasang di rukonya. Saat diketahui, pelaku berusaha melarikan diri, namun korban melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya,” kata AKP Welliwanto Malau, Kamis (18/6).
Setelah diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di ruko tersebut. Korban kemudian membawa pelaku ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.
Dari hasil interogasi, BA mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama dua rekannya masing-masing berinisial HE dan AR pada Senin (15/6) sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurut pengakuan pelaku, ketiganya telah bersepakat melakukan pencurian dan menuju lokasi menggunakan mobil milik salah satu rekannya. HE bertugas masuk ke dalam ruko melalui jendela dan melepas AC indoor, sementara BA membantu dengan memegang tangga dan mengangkat barang hasil curian. Adapun AR berperan mengantar pelaku ke lokasi sekaligus memantau situasi sekitar.
“Setelah berhasil dilepas, AC indoor dan outdoor milik korban diangkut menggunakan mobil dan kemudian dijual kepada seseorang yang dikenal para pelaku,” ujar Welliwanto.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit obeng, satu kunci pas, satu kunci inggris, dan satu kunci L yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
AKP Welliwanto mengungkapkan, BA merupakan residivis yang tercatat pernah menjalani hukuman dalam tiga kasus berbeda, yakni pembunuhan pada 2015, pencurian dengan kekerasan atau begal pada 2017, serta pencurian kendaraan bermotor pada 2023.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga mendalami keberadaan barang hasil curian yang telah dijual para pelaku.
Redaksi



Komentar