KISAHAN.ID – Eks Calon Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ida, melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Kepada Kisahan.id, pria asal Kabupaten Muna itu menegaskan penetapan dirinya sebagai tersangka selaku Direktur PT Harmoni Alam Manise (HAM) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai cacat prosedural.
“Cacat formal prosedural,” katanya, Minggu (5/7/2026).
Eks Wakil Ketua DPD RI asal Sultra selama dua periode itu menyebut dirinya dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Menurutnya, PT HAM hanya berperan sebagai “bapak angkat” dalam kerja sama dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“PT HAM sebagai mitra yang mengolah materialnya. Dituduh melakukan tambang liar di WPR Gunung Botak. Jangankan menambang, menginjak lokasinya pun tidak pernah. Menambang saja belum, apalagi mengolah,” ujarnya.
La Ode Ida menjelaskan kegiatan penambangan meliputi aktivitas menggali, mengangkat, mengangkut, dan menjual material tambang. Menurutnya, dalam perkara tersebut koperasi pemegang IPR pun belum dapat melakukan penambangan karena persyaratan belum lengkap dan lokasi masih dikuasai penambang liar.
“Perusahaan saya sedang mempersiapkan kegiatan pengolahan (KBLI 09900) yang berlokasi sekitar 1,5 kilometer dari batas titik koordinat WPR/IPR Gunung Botak. Lokasi itu merupakan kebun milik masyarakat adat,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, La Ode Ida mengaku telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, La Ode Ida bertindak sebagai pemohon. Sementara itu, pihak termohon ialah Direktur Penindakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menyebutkan terdapat 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya Direktur PT HAM, La Ode Ida.
“Sebanyak 24 tersangka merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan dua lainnya warga negara Indonesia (WNI),” kata Jeffri dalam siaran pers tertanggal 25 Juni 2026.
Menurut Jeffri, penetapan tersangka dilakukan setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Penyidik kemudian memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.
Redaksi











Komentar