KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial TA (38), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Wedahu, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. TA merupakan buronan berdasarkan DPO Nomor DPO/06/VII/2024/Reskrim. Korban dalam perkara ini adalah perempuan berinisial FA (23), warga Kota Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu korban hendak pulang, namun dicegat oleh pelaku di sekitar Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia.
Pelaku diduga mengajak korban ikut bersamanya, tetapi ditolak. Pelaku kemudian diduga mengancam korban, menarik tangannya, lalu memaksa masuk ke dalam toilet Masjid Haji Andi Mustafa.
“Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebelum korban akhirnya pulang ke rumah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Sabtu (11/7/2026).
Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa pelaku diduga tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. Berdasarkan keterangan korban dan hasil interogasi, dugaan pemerkosaan terjadi sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda selama Juli 2024.
Peristiwa tersebut masing-masing terjadi satu kali di belakang rumah teman pelaku di BTN Griya Hilwa Zaitun, Jalan Pemuda, Kelurahan Puday, dua kali di rumah kerabat pelaku di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu, serta satu kali di toilet Masjid Haji Andi Mustafa.
Korban juga menerangkan bahwa saat kejadian di toilet masjid, pelaku diduga mengancam akan membunuhnya ketika korban menolak dan hendak melaporkan perbuatannya kepada orang tuanya. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga tidak mampu melawan.
Dalam pemeriksaan, TA mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, ia membantah adanya unsur paksaan dan mengklaim hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.
“Keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian,” bebernya.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku masih berstatus sebagai suami dari istri sahnya dan memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Saat ini, TA telah ditahan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi











Komentar