KENDARI, KISAHAN.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan menjadi Rp3,3 juta. Pemerintah Provinsi Sultra menegaskan perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.
UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18 atau naik 7,58 persen dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.073.551,70.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
UMP Sultra 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan menjadi acuan pembayaran upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran upah minimum karena menyangkut hak dasar pekerja.
Ia menegaskan kepatuhan terhadap aturan pengupahan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah.
“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan di lapangan,” kata Andi dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Menurut Andi, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha atau perusahan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP untuk sektor pertambangan dan konstruksi, disesuaikan dengan karakteristik dan beban kerja masing-masing sektor.
Penetapan UMP Sultra 2026 ini mengacu pada regulasi nasional, di antaranya sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar