KISAHAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat penataan perparkiran sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot memastikan kebijakan parkir tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang transportasi publik yang dapat digunakan masyarakat secara aman dan lancar.
Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan masih ada anggapan bahwa penertiban parkir dilakukan pemerintah hanya untuk mengejar pemasukan daerah. Padahal, menurutnya, penataan dibutuhkan agar bahu jalan tidak seluruhnya berubah menjadi lokasi parkir yang dapat menghambat arus kendaraan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Eks MTQ yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat. Dishub menerapkan pengaturan parkir pada satu sisi jalan, sementara sisi lainnya harus tetap steril untuk menjaga kelancaran kendaraan.

Penataan juga dilakukan di sekitar sejumlah SPBU yang kerap mengalami antrean kendaraan hingga memanjang ke badan jalan. Pemerintah tidak melarang masyarakat mengantre untuk mendapatkan BBM, namun antrean diharapkan tidak sampai mengganggu pengguna jalan maupun aktivitas pelaku usaha di sekitar lokasi.
Sementara itu, terkait polemik rekomendasi penarikan retribusi parkir di Jalan H. Alala, tepatnya di depan SPBU Teratai, Dishub Kendari memberikan penjelasan.
Paminuddin menegaskan, retribusi tersebut hanya dikenakan kepada kendaraan yang parkir di tepi jalan, bukan kendaraan yang sedang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU.
“Ini perlu kami tegaskan agar tidak simpang siur informasinya, pungutan karcis itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang parkir di tepi jalan, bukan yang antre BBM. Ini tidak ada kepentingan atau kaitan sama sekali dengan SPBU,” jelasnya, Kamis (30/7/2026).

Pengelolaan parkir di lokasi tersebut juga diserahkan kepada masyarakat setempat melalui RT dan RW. Dishub hanya memberikan rekomendasi setelah dilakukan sosialisasi kepada warga.
Ketentuan retribusi mengacu pada Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023. Tarif yang berlaku yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 roda empat, Rp10.000 roda enam dan Rp12.000 roda 12.
Dishub juga mengingatkan masyarakat agar meminta karcis resmi ketika membayar retribusi parkir. Saat ini, penyetoran retribusi dilakukan secara non-tunai oleh juru parkir resmi ke rekening kas daerah.
Penataan parkir juga diarahkan agar memberikan keseimbangan antara kepentingan pengguna jalan, pelaku usaha dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor perparkiran.
Pemkot Kendari berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan ruang kota yang lebih tertib tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Sejalan dengan itu, Pemkot Kendari mendorong agar penataan parkir tidak berhenti pada persoalan pungutan, tetapi menjadi bagian dari pembenahan tata kelola transportasi perkotaan.
Harapannya, masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih nyaman, akses menuju kawasan usaha tetap terbuka dan arus lalu lintas tidak terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan.
“Pemerintah hadir untuk mengatur masyarakat, bukan mempersulit masyarakat. Jangan ada yang bertindak sewenang-wenang, tetapi jangan juga ada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Semuanya harus diimbangi. Itulah tugas pemerintah, menjaga ketertiban tanpa mengabaikan kebutuhan hidup masyarakat,” pungkas Paminuddin.
Saat ini, Dishub Kota Kendari memiliki sekitar 100 juru parkir resmi yang tersebar di berbagai titik. Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi tantangan berupa keberadaan juru parkir liar yang kerap muncul, terutama pada malam hari.
Karena itu, penertiban akan terus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pemkot ingin memastikan sistem perparkiran Kota Kendari berjalan berdasarkan aturan, memberikan kepastian kepada masyarakat dan pada saat yang sama mendukung terciptanya kota yang semakin tertib, nyaman serta memiliki mobilitas yang lebih baik.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyebut dengan adanya penerapan ini, pihaknya ingin penataan parkir di Kota Kendari memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Pengguna jalan mendapatkan akses yang aman dan lancar, pelaku usaha tetap bisa menjalankan aktivitasnya, sementara masyarakat yang bekerja sebagai juru parkir juga tetap memiliki ruang untuk mendapatkan penghasilan secara tertib dan sesuai aturan,” kata Wali Kota Kendari.
Sebab menurutnya, kota yang semakin maju membutuhkan sistem transportasi dan perparkiran yang semakin tertata.
“Karena itu, kami ingin penataan parkir dilakukan secara bertahap, humanis dan tetap memperhatikan kondisi masyarakat,” pungkasnya. (ADV)



















Komentar