KISAHAN.ID – Personel Polsek Kendari bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan disertai penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Mahoni II, Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, seorang pelaku yang masih berstatus pelajar berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial FM, seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari.
“Pelaku ditangkap Polsek Kendari berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, di Jalan Mahoni II, Kelurahan Kasilampe,” ujar Welliwanto, Jumat (31/7).
Peristiwa bermula saat korban, Juharlis Bawontari (28), sedang beristirahat di rumah. Sekitar pukul 22.25 Wita, korban mendengar keributan di luar rumah dan keluar untuk memastikan situasi. Namun, setibanya di luar, korban langsung dikejar oleh tiga orang pelaku, salah satunya membawa sebilah cerulit.
Saat berusaha menyelamatkan diri, korban terjatuh. Ketiga pelaku kemudian secara bersama-sama menganiaya korban dengan menginjak bagian belakang tubuhnya berulang kali. Salah seorang pelaku juga mengayunkan cerulit ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka robek di kepala, lebam pada lengan kanan, serta nyeri di bagian punggung.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap FM di lingkungan SMA Negeri 3 Kendari, Jalan Mutiara, Kelurahan Kasilampe, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 10.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah cerulit dengan ujung patah sepanjang sekitar 7 sentimeter.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi dan kini berstatus DPO.
Redaksi



















Komentar