Hukrim

Akhir Cinta Pria Kendari: Berakhir di Tahanan, Bukan di Pelaminan

Pria yang ditangkap Polsek Kemaraya gara-gara gadai motor pacar, Muh. Alim Albar. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Banyak kisah cinta berakhir di pelaminan. Ada pula yang kandas karena orang ketiga. Namun, kisah asmara pria di Kota Kendari ini justru berakhir di balik jeruji besi. Ia adalah bernama Muh. Alim Albar dan Ninang Agustina.

Alim menjadikan hubungan asmaranya sebagai jalan untuk melancarkan kejahatan. Bukannya menjaga kepercayaan sang kekasih, ia justru meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik Ninang, lalu menghilang tanpa kabar.

Awalnya semua tampak biasa. Alim meminjam motor pada 15 Mei 2026 dengan alasan yang tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, hari berganti minggu, minggu berganti bulan, motor tak kunjung kembali.

Yang ikut menghilang bukan hanya kendaraan, tetapi juga komunikasi. Nomor telepon Ninang diblokir, media sosial pun tak lagi bisa dihubungi. Kisah asmara itu perlahan berubah menjadi laporan polisi.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Busran, mengatakan korban akhirnya melapor setelah mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Hasil penyelidikan membawa polisi ke sebuah indekos di Jalan Malik Raya, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Kamis, 30 Juli 2026.

“Di sanalah MAA diamankan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta yang membuat kisah ini semakin ironis. Motor milik sang kekasih ternyata dijadikan jaminan untuk menyewa sebuah mobil rental di kawasan Jalan Boulevard.

Tak berhenti di situ, mobil rental tersebut juga rencananya akan digelapkan. Beruntung, pemilik rental lebih dahulu menemukan kendaraannya terparkir di sebuah tempat biliar di Jalan Pattimura sebelum rencana itu berhasil dijalankan.

“Motor pacarnya dijadikan jaminan untuk menyewa mobil rental, lalu mobil rental itu diduga hendak digelapkan,” tambah Busran.

Polisi menyebut, Alim menggunakan pola serupa dalam menjalankan aksinya kepada korban lain, yakni membangun hubungan, memperoleh kepercayaan, meminjam barang berharga, lalu menghilang.

Kini, kisah cinta yang semula dipenuhi rasa percaya itu tidak berakhir di pelaminan ataupun “tenda biru”. Sebaliknya, Alim harus mengakhiri perjalanan asmaranya di sel tahanan Polsek Kemaraya sambil mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, Alim dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *