KISAHAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Tim URC Buser 77 mengumumkan telah mengamankan 44 unit telepon genggam yang diduga merupakan barang bukti hasil tindak pidana. Masyarakat yang merasa kehilangan handphone diminta segera datang untuk melakukan pengecekan dan pengambilan barang miliknya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya apa pun. Namun, pemilik wajib membawa dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan perangkat tersebut.
“Silakan masyarakat yang merasa kehilangan handphone datang ke Satreskrim Polresta Kendari. Pengambilan barang bukti ini gratis, tidak dipungut biaya. Yang terpenting, pemilik membawa dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan,” ujar Welliwanto, Jumat (31/7/2026).
Dokumen yang dimaksud antara lain kotak handphone, nota atau bukti pembelian, nomor IMEI, maupun bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa perangkat tersebut memang milik yang bersangkutan. Setelah dilakukan pencocokan data dan verifikasi oleh penyidik, barang bukti akan diserahkan kepada pemilik yang sah.
Sebanyak 44 unit perangkat telah diamankan, terdiri dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Samsung, Vivo, Oppo, Xiaomi, Realme, Infinix, iPhone, hingga sebuah tablet Samsung.
Beberapa di antaranya merupakan Samsung Galaxy A50 warna putih, Vivo Y31d Pro putih, Vivo Y15 biru, Oppo A38 ungu, Vivo Y21 biru, Infinix Hot 40i hitam, iPhone 6s Plus, iPhone 8 Gold, Xiaomi Redmi Note 9 hijau, Samsung Galaxy S10 Lite biru, Samsung Galaxy A04e hitam, hingga OPPO A15/A15s biru.
Welliwanto berharap informasi tersebut dapat segera diketahui masyarakat, khususnya warga yang pernah kehilangan telepon genggam dalam beberapa waktu terakhir.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu datang ke Polresta Kendari untuk melakukan pengecekan. Menurutnya, seluruh proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan profesional agar barang bukti dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Redaksi











Komentar