KISAHAN.ID — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel patroli Sat Samapta mengamankan seorang remaja yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis busur di wilayah Kota Kendari, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Remaja berinisial ZD (16), warga Kota Kendari, ditangkap saat petugas melaksanakan patroli cipta kondisi guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya peredaran senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan tersebut terjadi di depan Swalayan Surya, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Saat tim melakukan patroli cipta kondisi, petugas mendapati seorang remaja yang menguasai dan membawa alat yang diduga sebagai senjata tajam jenis busur beserta ketapel,” ujar Welliwanto.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah ketapel atau pelontar kayu berwarna hitam dengan tali merah, dua mata busur yang dimodifikasi dari besi payung dengan tali berwarna hijau dan merah, satu gergaji besi, dua potongan besi payung, satu batu asah, serta satu paku.
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, ZD mengakui bahwa busur tersebut dibuat sendiri di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita.
“Pelaku mengaku membuat mata busur menggunakan besi payung yang dimodifikasi. Ujungnya diukir menggunakan gergaji besi kemudian diasah agar menjadi tajam,” jelas Welliwanto.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku, senjata tersebut tidak dibuat untuk diperjualbelikan, melainkan untuk digunakan secara pribadi.
Remaja tersebut juga mengaku berniat menggunakan busur tersebut untuk melakukan tawuran dengan kelompok remaja lain di wilayah Lorong Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Atas perbuatannya, ZD diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa izin.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana tawuran tersebut.
AKP Welliwanto Malau mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan maupun tawuran remaja.
“Peran keluarga sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.
Redaksi



















Komentar