KISAHAN.ID – Kasus jual beli motor tanpa dokumen yang melibatkan Bojes (20) dan Andri (19) di Kota Kendari membuka jalan baru bagi Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Ternyata, motor Honda Scoopy tersebut adalah hasil curian Farel (19) dan Rifki (19).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan Farel dan Rifki merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus transaksi sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah, Andri dan Bojes.
Kasus pencurian itu bermula ketika korban, RI, bersama suaminya meninggalkan rumah di kawasan BTN Neysia, Kelurahan Laikaha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada 9 September 2026.
Pada 22 September 2026, korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu rumahnya terbuka. Saat diperiksa, kondisi rumah telah berantakan dan satu unit Honda Scoopy bernomor polisi DP 3509 WB yang disimpan di dalam kamar raib.
“Sejumlah barang lainnya juga dilaporkan hilang, di antaranya dua unit pengeras suara aktif, tabung LPG 3 kilogram, mesin gerinda, mesin air dan aki mobil,” ujar Welliwanto, Senin (29/9).
Polisi kemudian bergerak dan lebih dulu menangkap Bojes di Kelurahan Baruga. Kemudian, polisi menangkap Andri di Kelurahan Korumba pada Sabtu (26/9/2026) malam.
“Bojes ini mengaku menerima gadai motor tersebut dari Rifki lalu dijual ke Rifki,” bebernya.
Setelah mengamankan Bojes dan Andri, Buser 77 melakukan pengembangan. Walhasil, Rifki ditangkap di Kelurahan Bonggoeya dan Farel ditangkap di Kelurahan Baruga, pada Senin, 28 September 2026.
Berdasarkan hasil interogasi, Farel bersama Rifki dan seorang rekan berinisial NY diduga telah memantau rumah korban sebelum melancarkan aksinya. Mereka disebut sempat masuk melalui jendela yang rusak pada 21 September 2026, tetapi belum mengambil barang apa pun.
Ketiganya kemudian kembali sekitar pukul 01.15 Wita, 22 September 2026. Farel diduga masuk melalui jendela dan membuka pintu dari dalam agar dua rekannya dapat masuk. Mereka lalu mendorong sepeda motor korban keluar rumah dan membawanya menggunakan cara ditonda.
Motor tersebut sempat dititipkan di rumah seorang teman berinisial PUT sebelum akhirnya dibawa kepada Bojes untuk digadaikan senilai Rp3,2 juta.
“Uang hasil gadai dibagi di antara ketiganya. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, sebagian uang digunakan untuk membayar biaya indekos, bermain judi daring dan membeli narkoba,” paparnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Honda Scoopy merah hitam dengan nomor rangka MH1JM0316PK515316 dan nomor mesin JM03E-1515448.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu NY serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam pencurian dan transaksi kendaraan hasil kejahatan.
Redaksi



















Komentar