Hukrim

Penanganan Dipastikan Profesional, Ini Penjelasan Polres Konut Terkait Tersangka Cabul yang Belum Ditahan

Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Abdul Azis Husein Lubis. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjelaskan penetapan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial NP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan.

Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda, melalui Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Abdul Azis Husein Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (25/9/2026), berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (23/9).

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka besok pada tanggal 30 September 2026,” kata Abdul Azis saat dihubungi Kisahan.id, Selasa (29/9).

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap NP. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan usia dan kondisi kesehatan tersangka yang diperkuat dengan surat keterangan dokter.

Abdul Azis menjelaskan, NP saat ini berusia 75 tahun. Selain faktor usia, tersangka juga mengalami keterbatasan fisik hingga tidak mampu berjalan dan harus menggunakan kursi roda.

“Belum ditahan karena umurnya sudah 75 tahun dan tidak bisa jalan dan pakai kursi roda,” jelasnya.

NP sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial A. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/40/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Utara/Polda Sultra, tertanggal 11 Agustus 2026.

Pada Senin (28/9/2026), keluarga korban menggelar unjuk rasa dan mendesak Polres Konut segera menetapkan NP sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Abdul Azis mengaku memahami desakan keluarga korban. Namun, ia menegaskan bahwa NP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 September 2026.

Ia memastikan, penyidik akan melakukan penahanan jika persyaratan dalam Pasal 100 KUHAP terpenuhi dan kondisi kesehatan tersangka telah memungkinkan.

“Perkara ini kita tangani secara transparan dan profesional serta tetap menghormati Hak Asasi Manusia dan asas praduga tak bersalah”,” tegasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *