KISAHAN.ID – Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melimpahkan dua tersangka kasus pemerasan dan pemaksaan secara melawan hukum terhadap perusahaan pengangkut ore nikel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial LW (35) dan ABS (45). Keduanya diserahkan bersama barang bukti dalam pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kendari setelah penyidik menerima surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap atau P-21,” ujar Welliwanto Malau.
Perkara ini bermula dari aksi pemalangan dan pemberhentian sekitar 91 unit truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nikel Resources di kawasan perbatasan Kota Kendari, tepatnya di gerbang Puuwatu, pada 24 dan 25 April 2026.
Aksi tersebut diduga dipicu belum dibayarkannya uang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya rutin diterima setiap bulan dari perusahaan. Bahkan, pihak ormas mengancam akan menumpahkan muatan ore nikel ke badan jalan.
Dalam pertemuan antara pihak perusahaan dan perwakilan ormas di sebuah kafe di Kendari, perwakilan ormas disebut meminta Rp10 juta untuk masing-masing dari 38 ormas. Namun, karena perusahaan tidak menyanggupi permintaan tersebut, kedua pihak menyepakati pembayaran sebesar Rp50 juta.
Pada pertemuan lanjutan sekitar pukul 22.00 Wita, perwakilan ormas diduga kembali meminta uang melebihi kesepakatan awal. Peristiwa itu kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh kepolisian yang sebelumnya mengamankan empat orang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 448 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dalam perkara tersebut, kami turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan bukti transfer uang sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya.
Redaksi



















Komentar