KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, masing-masing Bojes (20) dan Andri (19).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan Bojes ditangkap di Kelurahan Baruga, sedangkan Andri diamankan di Kelurahan Korumba pada Sabtu (26/9/2026) malam.
Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Dari hasil pemeriksaan awal, Bojes mengaku menerima satu unit Honda Scoopy melalui transaksi gadai senilai Rp3,5 juta dari seorang berinisial RI tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Karena RI tidak mampu menebus kendaraan tersebut, Bojes kemudian menjualnya kepada Andri melalui Marketplace Facebook dengan harga Rp6,1 juta.
“Mendapat informasi itu, kami langsung mengamankan Bojes selaku penjual, lalu Andri selaku pembeli atau penadah,” bebernya, Senin (28/9/2026).
Dalam pemeriksaan, Bojes juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah sebanyak sembilan unit melalui Marketplace Facebook.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul kendaraan yang diterima Bojes dari RI, sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melacak sejumlah sepeda motor yang telah diperjualbelikan melalui media sosial.
Redaksi



















Komentar