KISAHAN.ID – Polresta Kendari mengungkap delapan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut mencakup kasus kepemilikan senjata tajam, tawuran pelajar, pencurian sepeda motor, penadahan, kepemilikan senjata api rakitan hingga tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin, mengatakan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim Polresta Kendari bersama polsek di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan Safi’i dalam konferensi pers di lobi Polresta Kendari, Selasa (29/9/2026), didampingi Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau dan sejumlah pejabat utama Polresta Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani dua kasus kepemilikan senjata tajam yang melibatkan pelajar. Masing-masing tersangka bernama Reval Andriansyah dan Jasman diamankan terkait kepemilikan badik dan busur yang diduga digunakan untuk mengantisipasi serangan serta tawuran antarsekolah.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Poasia dengan tersangka Muhawanis (35) dan Muh. Ashari Mus (27). Keduanya diduga mencuri sepeda motor yang tidak terkunci setang dengan cara mendorongnya menggunakan sepeda motor lain.
Kasus lainnya adalah dugaan pemerkosaan terhadap anak dengan tersangka Agus Santoso (45). Selain itu, polisi mengungkap dugaan pemerkosaan dengan kekerasan disertai pencurian yang menjerat Muh. Iqbal alias Ilo (44).
Dalam kasus tersebut, korban diduga dilakban pada bagian mata, mulut, tangan, dan kaki agar tidak mengenali pelaku.
Polresta Kendari turut mengungkap kasus penadahan sepeda motor dengan tersangka Muh. Fadil (20) dan Andri Muhammad (19). Keduanya diduga terlibat dalam transaksi sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah.
Sementara itu, dua tersangka berinisial Mualif (20) dan Nono (19) diamankan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan. Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta sejumlah amunisi.
Kasus terakhir adalah pencurian sepeda motor dengan tersangka Sahrul Ramadhan (24), yang diduga menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan tidak terkunci setang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari empat hingga 15 tahun penjara.
“Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Kendari,” pungkasnya.
Redaksi



















Komentar