KISAHAN.ID – Dua mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dibekuk personel Satresnarkoba Polresta Kendari saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bunga Kolosua Lorong Sarungga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (9/5/2026) malam.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial AR (23) dan GA (25).
“Tersangka diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan yang sama. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah sachet berisi shabu yang disimpan oleh para pelaku,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Minggu (10/5).
Tersangka AR diketahui merupakan warga Desa Ombu-ombu Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Ia diamankan sekitar pukul 21.15 Wita di sebuah rumah di Jalan Bunga Kolosua. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,61 gram.
Satu sachet ditemukan di kantong celana pelaku, sedangkan tiga lainnya disimpan di bawah bantal kamar. Penangkapan AR disebut berawal dari informasi personel Polda Sultra yang lebih dulu mengamankan pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Sementara itu, tersangka GA yang merupakan warga Kelurahan Kemaraya diamankan usai polisi menerima laporan warga mengenai rumah di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Dari tangan GA, petugas menemukan empat sachet plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.
Polisi juga menyita satu dompet berisi uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu sachet kosong, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor.
“Kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis shabu,” jelasnya.
Kini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi: Muammar Said Fadholi














Komentar