Hukrim

Sering Perkosa Wanita Gangguan Mental, “Kolor Ijo” di Konsel Disikat URC Alpha Polres

Penjahat kelamin yang disikat Tim URC Alpha Polres Konsel. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang pria bernama Tipo (52), tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan gangguan mental berinisial WAS (23), Jumat (18/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Taufik Hidayat, mengatakan tersangka ditangkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.

“Setelah Tim URC Alpha Polres Konsel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, kemudian tim langsung menuju lokasi,” kata Taufik kepada Kisahan.id.

Taufik menyebut, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel. Polisi melakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 Wita.

Taufik menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mencatat dugaan tindak pidana terjadi lebih dari sekali. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali.

“Di tempat berbeda dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026,” tambahnya.

Usai diamankan, “kolor ijo” atau tersangka dibawa oleh Tim URC Alpha Polres Konsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi selanjutnya akan mendalami rangkaian dugaan perbuatan tersebut guna mengungkap secara jelas kronologi dan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *