KISAHAN.ID – Kasus kematian Darma Yani alias Ana (22), perempuan yang ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terungkap.
Pelakunya bernama Jefri yang disebut sebagai mantan kekasih korban. Kapolres Konsel, AKBP Daeng Riandika Mahardani membeberkan kronologi kejadian yang bermula saat pelaku menjemput korban hingga korban ditemukan meninggal dunia.
Pelaku Jemput Korban
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (15/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.00 Wita, Jefri menelepon Darma Yani dan mengatakan akan menjemput korban di simpang tiga Desa Roraya, tidak jauh dari tempat korban bekerja.
Sekitar pukul 22.00 Wita, keduanya bertemu dan korban mendatangi pelaku di lokasi yang telah disepakati. Jefri kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor menuju kawasan perkebunan.
“Korban ini dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor,” ucapnya, Kamis (17/9).

Korban Ana dan seorang pria yang disebut sebagai kekasihnya, Jefri alias Jongkor. Dok: Istimewa.
Berhubungan Badan
Sesampainya di lokasi, Riandika menyebut bahwa korban dan pelaku sempat bermesraan bahkan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri.
“Terjadi hubungan badan layaknya pasangan suami-istri antara korban dan pelaku,” tambahnya.
Pelaku Pamit, Korban Tertawa
Usai berhubungan badan, Jefri kemudian berdiri dan berencana pamit. Pelaku bahkan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya tidak bisa lagi bersama korban.
Pernyataan tersebut justru membuat korban tertawa karena menurut korban, dirinya baru menyampaikan pamit setelah mereka melakukan hubungan badan.
“Di sinilah muncul niatan membunuh dari pelaku yakni setelah berhubungan badan,” kata Kapolres Konsel.
Korban Dieksekusi
Menurut keterangan polisi, Jefri kemudian tersinggung dan sakit hati setelah melihat korban menertawakan ucapannya. Pelaku kembali menindih tubuh korban dan duduk di bagian perut.
Selanjutnya, pelaku menutup mulut dan hidung korban menggunakan celana korban hingga korban tidak dapat bernapas. Setelah kejadian tersebut, Jefri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Jenazah perempuan pelayan Rumah Makan Febhy, Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Dok: Istimewa.
Jenazah Ditemukan
Pada Rabu (16/9) sekitar pukul 10.10 Wita, jenazah Darma Yani ditemukan warga. Polisi yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk menjalani autopsi.
Autopsi Temukan Sejumlah Luka
Hasil pemeriksaan visum menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Di antaranya luka memar pada bagian kanan kepala yang diduga akibat benda tumpul atau benturan, luka memar memanjang pada leher yang diduga akibat tekanan atau cekikan, serta memar pada bagian dada kiri.
Polisi juga menemukan satu tulang rusuk korban patah yang, berdasarkan keterangan penyidik, diduga akibat tekanan lutut pelaku. Selain itu, terdapat luka pada bagian mulut akibat disumbat menggunakan celana korban secara paksa serta sejumlah goresan kecil pada kaki.
“Penyebab utama kematian korban yakni karena pernapasan terhenti,” papar Daeng Riandika.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Taufik Hidayat, turun langsung mengawal penyelidikan setelah Ana ditemukan tidak bernyawa. Dok: Istimewa.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Jefri pada Rabu (16/9) sekitar pukul 22.30 Wita. Tim URC Alpha Polres Konsel bersama personel Polsek Tinanggea menangkap Jefri di rumahnya di wilayah Kecamatan Tinanggea tanpa perlawanan. Jefri kemudian diamankan di Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan, Jefri mengungkapkan bahwa dirinya pernah melamar korban pada Juli 2026. Namun, lamaran tersebut ditolak oleh keluarga korban. Selain itu, pelaku disebut semakin cemburu setelah mengetahui korban memiliki hubungan asmara dengan pria lain.
“Rentetan inilah yang memicu terjadinya pembunuhan terhadap korban tersebut,” kata Kapolres Konsel.

Pelaku pembunuhan wanita Baito Konsel ditangkap. Dok: Istimewa.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio, sweater, kaus hitam, dan satu unit ponsel Vivo.
Atas perbuatannya, Jefri dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Redaksi



















Komentar