Hukrim

Guru Honor Ditangkap Polisi Usai Cabuli Siswi SDN di Buton Sebanyak Dua Kali

Guru honor yang cabuli siswi di Buton ditangkap polisi. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang guru honorer berinisial YH, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SDN berusia 12 tahun di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala mengatakan, korban bernama Bunga, warga Kabupaten Buton. Laporan terkait kasus tersebut diterima melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/IX/2026/SPKT/POLRES BUTON/POLDA SULTRA, tertanggal 17 September 2026.

“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” kata Sunarton, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di salah satu ruang kelas SDN di Buton, Kecamatan Siotapina.

“Saat itu, korban bersama teman-teman sekelasnya dan tersangka sedang berbincang. Setelah teman-teman korban keluar dari ruangan, korban disebut hanya berada berdua dengan tersangka,” tambahnya.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka kemudian diduga memegang bagian intim korban. Korban yang terkejut dan marah langsung melempar tersangka menggunakan penghapus sebelum meninggalkan ruangan.

Dugaan perbuatan kedua terjadi pada 12 September 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di ruang perpustakaan sekolah. Saat itu, korban hendak menggambar dan mendapati tersangka berada di dalam ruangan.

Penyidik menyebut tersangka sempat memperlihatkan video bermuatan seksual kepada korban. Setelah itu, tersangka diduga kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

“Kami telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan telepon seluler,” bebernya.

Sunarton mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan YH sebagai tersangka.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhitung Jumat, 18 September 2026, tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *