Pemerintah

Gubernur Sultra Blak-blakan: Program Pusat Bebani Daerah, Lobi Lahan Markas Kopassus Sulit Direstui Menteri

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), curhat dan blak-blakan terkait sulitnya mendapatkan restu atau kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pemanfaatan lahan eks PT Kapas seluas 2.393 hektare di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

ASR mengaku telah tiga kali mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk meminta kepastian status lahan tersebut. Hal itu disampaikan ASR dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Menurut ASR, lahan eks PT Kapas yang beroperasi pada tahun 1996 sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Namun, perusahaan yang menguasai lahan tersebut telah bubar.

“Karena sudah bubar, lahan yang dikuasai 2.393 hektare. Karena lahan ini tinggal sekian lama, akhirnya bermasalah dengan masyarakat. Kami coba memfasilitasi,” kata ASR.

Pemprov Sultra, kata dia, sempat mendatangi Danantara untuk menelusuri status aset tersebut karena PT Kapas berada di bawah PT Berdikari yang merupakan bagian dari BUMN. Namun, Pemprov Sultra mendapat informasi bahwa PT Kapas telah bubar dan aset perusahaan tersebut tidak lagi tercatat dalam pembukuan.

Persoalan kemudian dibawa ke Kementerian ATR/BPN. ASR menyebut pihaknya telah tiga kali mendatangi kementerian tersebut untuk meminta kepastian status dan pemanfaatan lahan.

“Kami meminta kepastiannya, karena ini di lapangan sudah ribut. Kita dijawab, hampir satu tahun,” ujarnya.

ASR mengatakan kebutuhan lahan semakin mendesak karena pemerintah daerah ikut dibebani penyediaan tanah untuk mendukung sejumlah program pemerintah pusat. Salah satunya terkait pertahanan.

“Karna kami kan dibebankan. Kalau tadi pak ketua menyampaikan kita dibebankan oleh pusat tentang program-program pusat, salah satunya masalah pertahanan. Kita harus bangun Kodam, tanah tidak ada. Tanah yang kira-kira bisa kita gunakan adalah tanah itu karena itu HGU,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ASR menyebut eks lahan PT Kapas diproyeksikan untuk mendukung kebutuhan Grup Kopassus.

“Ada satu Grup Kopassus pak. Orangnya sudah ada, tempatnya tidak ada. Kita berharap tempat itulah yang akan digunakan, sekarang dia tinggal di tempat bekas-bekas,” katanya.

ASR berharap proses administrasi di Kementerian ATR/BPN segera rampung agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

“Saya datang ke sana lengkap bersama-sama mereka untuk meminta segera dan sekaligus itu dimanfaatkan daerah sehingga yang bermasalah ini bisa kita bagi sehingga ada pemanfaatan juga untuk masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, ASR juga mengaku telah mendapat informasi bahwa dokumen terkait lahan tersebut telah ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN.

“Saya dengar, sudah ditandatangani oleh Menteri, mungkin karena mau rapat ini. Mudah-mudahan nanti setelah tanah tersebut ditandatangani, diserahkan ke pemerintah daerah, karena pemanfaatannya itu jauh lebih maksimal,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *