KISAHAN.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dan menangkap mantan calon anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sultra, Muhammad Fadel Christopol (MFC) alias Fadel, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, IPDA Hasrun, membenarkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat bernomor B/84.a/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2026.
Fadel ditangkap polisi di depan Indomaret RSUD Bahteramas, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Rabu (16/9/2026) pukul 23.20 Wita, malam.
“Ditangkap tadi malam kasus penipuan,” ujar Hasrun kepada Kisahan.id, Kamis (17/9).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto, mengatakan Fadel tidak hanya diamankan, tetapi langsung dilakukan penahanan.
“Langsung ditahan tadi malam,” tegas Didik, saat dihubungi.
Perkara tersebut bermula pada April 2025. Saat itu, Fadel diduga meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada seorang warga di Kendari. Uang tersebut akan digunakan untuk keperluan mengurus urusan tambang di Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka.
Dalam transaksi tersebut, Fadel menyerahkan satu unit mobil Toyota Fortuner sebagai jaminan. Kendaraan itu disebut diklaim sebagai mobil operasional miliknya. Namun, belakangan diketahui mobil tersebut bukan milik Fadel. Kendaraan itu disebut merupakan mobil rental milik seseorang berinisial YN.
Situasi kemudian berubah setelah YN mengambil kembali mobil tersebut. Pihak yang sebelumnya menyerahkan uang Rp50 juta merasa dirugikan lantaran jaminan yang diberikan tidak lagi berada di tangan mereka.
Perkara itu kemudian dilaporkan kepada Polda Sultra. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan Fadel sebagai tersangka. Setelah ditangkap pada Rabu malam, Fadel langsung menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Sultra dan dilakukan penahanan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap Fadel masih berlangsung. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Redaksi



















Komentar