KISAHAN.ID – Seorang wanita berinisial S (44) dirampok dan diperkosa saat sedang tertidur di rumahnya di BTN Permata Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Korban diancam menggunakan pisau, mata dan mulut disekap dengan lakban, kemudian mengalami tindakan seksual secara paksa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku yang diketahui bernama Ikbal (44).
“Pelaku sudah kami amankan,” kata Welliwanto, Kamis (17/9/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu, korban sedang tertidur di kamar sebelum terbangun karena merasakan keberadaan seseorang.
Pelaku kemudian bergerak cepat menutup mulut korban menggunakan tangan sambil membawa pisau. Mulut dan mata korban selanjutnya ditutup menggunakan lakban. Bahkan tangan dan kakinya diikat.
“Pelaku lalu membawa korban ke kamar sebelah dan melakukan tindakan seksual secara paksa,” tegasnya.
Setelah itu, pelaku kembali menggeledah kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Barang yang diduga dicuri berupa dua cincin emas, sejumlah jam tangan perempuan, satu set perhiasan berupa gelang dan cincin, serta satu unit telepon seluler.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan rumah korban melalui pintu depan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (17/9) sekitar pukul 18.45 Wita.
Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari menangkap pelaku di BTN 2, Jalan Sapati No. 4, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor Suzuki Axelo warna biru, jaket sweater hitam, celana panjang hitam, sepatu cokelat, tujuh jam tangan perempuan, dua cincin emas, satu set perhiasan, dan iPhone 12 Pro Max.
Atas perkara tersebut, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 473 Ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHPidana serta Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk mencari barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Redaksi



















Komentar