Pemerintah

Polemik Tiga Kepengurusan KNPI Sultra, Siapa Pemegang Komando Sah?

Alvin Akawijaya Putra (kiri), Wahyudin (tengah), dan Agus Salim Misman (kanan). Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Polemik kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin mengemuka. Sedikitnya terdapat tiga alur kepengurusan dengan proses pemilihan, pelantikan, serta dasar legitimasi organisasi yang berbeda.

Alur pertama berkaitan dengan kepengurusan KNPI Sultra di bawah Alvin Akawijaya Putra. Alvin dilantik pada 21 September 2021 oleh Ketua DPP KNPI saat itu, Noer Fajriansyah, untuk masa bakti 2021–2024.

Secara periode, masa bakti tersebut telah berakhir. Namun, di tengah belum disebut digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sultra, aktivitas organisasi dari kepengurusan Alvin masih berjalan.

Memasuki periode berikutnya, dinamika kepengurusan KNPI Sultra berkembang dengan munculnya nama Agus Salim Misman. Ia terpilih dan kemudian dilantik Ketua Umum DPP KNPI, Ali Hanafiah, pada 13 Juni 2026 untuk masa bakti 2026–2029.

Pergantian kepemimpinan KNPI Sultra ternyata tidak berhenti di situ. Pada 17 Maret 2026, Wahyudin dan Muh. Arlin Syaputra D. sama-sama terpilih melalui proses pemilihan yang berlangsung di dua lokasi berbeda.

Dua hasil pemilihan itu kemudian berhadapan dengan persoalan legitimasi di tingkat pusat karena masing-masing kubu memperebutkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

Dalam perkembangan selanjutnya, SK pusat diberikan kepada kepengurusan Wahyudin. Kepengurusan tersebut kemudian dilantik Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa, pada 5 September 2026 untuk masa bakti 2026–2029.

Rangkaian tersebut kemudian membentuk tiga alur kepengurusan dalam satu wilayah KNPI Sultra. Kepengurusan Alvin masih menjalankan aktivitas meski masa baktinya tercatat 2021–2024. Sementara Agus Salim Misman telah dilantik DPP KNPI untuk periode 2026–2029, dan Wahyudin juga telah mengantongi SK pusat serta dilantik untuk periode yang sama.

Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang terpilih atau siapa yang dilantik. Persoalan yang lebih mendasar adalah garis kewenangan organisasi dan dasar legitimasi masing-masing kepengurusan.

Tanpa penyelesaian melalui mekanisme organisasi yang jelas, tiga alur tersebut berpotensi memperpanjang polemik dan menimbulkan pertanyaan di kalangan pemuda Sultra mengenai siapa yang sebenarnya berwenang membawa nama KNPI Sultra.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *