KISAHAN.ID – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan kepastian investasi di Kabupaten Kolaka terus diperkuat. Salah satunya melalui mediasi yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka terhadap polemik yang melibatkan PT Jaya Nickel Pasific (PT JNP) dan PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK).
Mediasi yang berlangsung di Aula Polres Kolaka, Jumat (31/7/2026), dihadiri Bupati Kolaka, Kapolres Kolaka AKBP Yudha W. Nugraha, Dandim 1412 Kolaka, Kajari Kolaka, serta perwakilan masyarakat dan pekerja dari kedua perusahaan.
Pertemuan tersebut digelar sebagai langkah mitigasi untuk mencegah konflik yang lebih luas akibat klaim lahan pada jalur hauling PT JNP yang sempat mengganggu aktivitas operasional pertambangan.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha W. Nugraha mengatakan, seluruh pihak yang terlibat telah menyepakati sejumlah poin penting sebagai dasar penyelesaian persoalan secara damai.
“Salah satu poin utama yang disepakati adalah komitmen menjaga keamanan dan kondusivitas serta mendukung iklim investasi di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka,” ujar Yudha kepada Kisahan.id.
Selain menjaga situasi tetap kondusif, para pihak juga menyatakan siap menghormati setiap proses hukum yang berlaku. Apabila terdapat pihak atau anggotanya yang melakukan tindak pidana, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yudha menegaskan, Forkopimda mengajak seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dengan menunjukkan legalitas masing-masing agar diperoleh kepastian hukum.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun aktivitas investasi di Kabupaten Kolaka,” tegasnya.
Kesepakatan tersebut juga memuat komitmen untuk tidak membawa taawu, karada, maupun senjata sejenis lainnya dalam setiap penyelesaian persoalan yang melibatkan PT Vale, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), PT TRK, dan PT JNP.
Forkopimda juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan plotting oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada lokasi yang menjadi objek sengketa telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Melalui kesepakatan ini diharapkan situasi keamanan tetap terjaga, kepastian hukum semakin kuat, dan iklim investasi di Kabupaten Kolaka terus tumbuh secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Redaksi











Komentar