KISAHAN.ID – Tangisan seorang bayi berusia satu tahun di sebuah kamar kos di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berubah menjadi saksi bisu kemarahan seorang ayah kepada istrinya. Bukannya dilindungi, anak yang masih sangat bergantung pada orang tuanya itu justru menjadi pelampiasan emosi.
Seorang ayah berinisial AS (24) tega menganiaya anak kandungnya sendiri setelah terlibat pertengkaran dengan sang istri. Ironisnya, aksi tersebut direkam dan diunggah ke media sosial dengan tujuan agar istrinya datang menemuinya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Menurut Welliwanto, awalnya pelaku membawa anaknya untuk menemui temannya karena hendak bekerja di Pelabuhan Bungkutoko. Saat itu ia sempat menghubungi istrinya agar datang menjemput anak mereka, namun pesan tersebut tidak mendapat respons.
“Pelaku sempat berencana menemui istrinya di Kolaka. Namun di tengah perjalanan ia menerima pesan WhatsApp dari istrinya yang menyatakan tidak ingin lagi mengurus anak tersebut,” kata Welliwanto, Selasa (10/3/2026).
Pesan itu membuat pelaku tersulut emosi. Kemarahannya semakin memuncak setelah ia mendapat kabar bahwa istrinya diduga pergi bersama pria lain.
Dalam kondisi emosi, pelaku terus membawa bayinya berkeliling hingga kembali ke tempat kos. Saat itu, sang bayi terus menangis karena kelelahan dan lapar. Selama perjalanan, korban hanya diberi minum teh kemasan dan tidak mau makan karena mengalami sariawan.
Tangisan yang seharusnya mengundang rasa iba justru dibalas dengan kekerasan. Di dalam kamar kosnya, pelaku melilitkan selimut ke leher anaknya, bahkan sempat menginjak bagian leher korban.
Lebih memilukan lagi, aksi tersebut direkam pelaku dan diunggah ke akun Facebook miliknya.
“Pelaku mengunggah video itu dengan tujuan agar istrinya datang menemuinya,” ungkap Welliwanto.
Video tersebut akhirnya diketahui polisi. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu selimut yang digunakan untuk menganiaya korban serta satu senjata tajam jenis pisau yang ditemukan saat penangkapan.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” jelas Welliwanto.
Kini bayi malang itu selamat dari kekerasan yang dilakukan ayahnya sendiri. Sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Redaksi



















Komentar