Hukrim

Aset Hillcon Diperjualbelikan Tanpa Izin, Eks Karyawan Dilaporkan di Polres Konut

Aset milik PT Hillconjaya Sakti secara sepihak tanpa persetujuan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Mantan Kepala Seksi Mekanik dan Peralatan berinisial BZ dilaporkan ke Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan menjual aset milik PT Hillconjaya Sakti secara sepihak tanpa persetujuan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dugaan penjualan aset di Site Hillcon-IBM, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, tersebut ditaksir menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Kasus ini mencuat saat PT Hillconjaya Sakti tengah menjalani proses PKPU berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak Maret 2026.

Dalam proses PKPU, pengelolaan harta debitur berada di bawah pengawasan pengurus sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, setiap tindakan terhadap aset perusahaan harus mengikuti mekanisme dan persetujuan yang berlaku.

BZ diduga memperjualbelikan sejumlah unit aset perusahaan tanpa mengantongi persetujuan resmi dari tim pengurus PKPU. Dugaan tersebut menjadi dasar pihak perusahaan melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya dari Gusyoni & Partners Law Office (G&P), Yoni Agus Setyono, manajemen PT Hillconjaya Sakti telah menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Konawe Utara dengan nomor 194/VIII/2026.

Laporan tersebut kini ditangani kepolisian pada tahap penyelidikan untuk mendalami dugaan penjualan aset sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami di tim hukum PT Hillconjaya Sakti juga menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” ungkap Yoni, Rabu (30/9/2026).

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan penjualan aset perusahaan, termasuk menelusuri nilai kerugian dan pihak yang bertanggung jawab.

Hingga kini, dugaan keterlibatan BZ masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *