Ekonomi

Kadin Konut Bidik Peluang Jasa Pertambangan untuk Pengusaha Lokal

Ketua Kadin Konut, Muhammad Osmar. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Konawe Utara (Konut) menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan pertambangan untuk mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai jasa pertambangan.

Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam ketentuan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar wilayah pertambangan.

Kadin Konut menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi pelaku usaha daerah untuk meningkatkan kapasitas dan mengambil bagian dalam ekosistem jasa pertambangan.

“Kadin Konawe Utara siap berkolaborasi. Kami melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan kapasitas pengusaha daerah. Namun, peluang tersebut harus dijawab dengan kesiapan, profesionalisme, legalitas, kompetensi, dan kemampuan memenuhi standar yang dipersyaratkan,” ujar Ketua Kadin Konut, Muhammad Osmar, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, pertumbuhan industri pertambangan di Konut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perkembangan dunia usaha lokal.

Kontraktor daerah yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan diharapkan memperoleh ruang untuk berkembang sebagai bagian dari rantai jasa pertambangan.

Kadin Konut juga mengingatkan pelaku usaha lokal agar tidak melihat kebijakan tersebut hanya sebagai peluang untuk mendapatkan pekerjaan.

Pengusaha daerah perlu mempersiapkan perusahaan agar mampu memenuhi standar industri, mulai dari aspek perizinan, kemampuan teknis, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sumber daya manusia, peralatan, permodalan, hingga tata kelola perusahaan.

Dengan kesiapan tersebut, kontraktor lokal diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana pekerjaan, tetapi juga dapat berkembang sebagai mitra usaha yang profesional dan berdaya saing.

Kami ingin membangun komunikasi yang sehat. Perusahaan pertambangan membutuhkan mitra yang mampu bekerja secara profesional, sementara pengusaha lokal membutuhkan ruang untuk berkembang. Di sinilah pentingnya kolaborasi,” katanya.

Kadin Siap Jadi Jembatan
Sebagai wadah dunia usaha, Kadin Konut menyatakan siap menjadi bagian dari komunikasi antara pemerintah, perusahaan pertambangan, dan pelaku usaha daerah.

Kadin mendorong agar implementasi kebijakan tersebut tetap mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, kompetensi, serta prinsip kemitraan yang sehat.

Menurutnya, semakin kuat perusahaan lokal di sektor jasa pertambangan, semakin luas pula dampak ekonomi yang dapat dihasilkan.

Pertumbuhan perusahaan daerah dinilai berpotensi membuka peluang bagi tenaga kerja, penyedia barang dan jasa, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor ekonomi lainnya.

“Konawe Utara memiliki potensi besar. Yang kita butuhkan adalah dunia usaha lokal yang siap, profesional, dan mampu bersaing. Kadin siap menjadi bagian dari proses tersebut,” tegas Muhammad Osmar.

Kadin Konut berharap kebijakan ESDM tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem usaha di sekitar wilayah pertambangan, dengan tetap menjadikan kepatuhan terhadap regulasi dan kemampuan perusahaan sebagai dasar utama.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *