KOLAKA, KISAHAN.ID – Seorang pria inisial AJB, pengendali peredaran sabu ke Rutan Kelas II B Kolaka dengan modus menyembunyikan sabu dalam botol sampo, ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Kolaka dan Polresta Kendari di BTN Latjinta, Kota Kendari, Senin (4/8/2025) malam.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan modus AJB terungkap setelah petugas rutan menemukan dua saset sabu di dalam botol sampo yang dibawa kurir wanita inisial FR pada 21 Juli 2025.
“Saat itu, kurir mengaku diminta mengantarkan sabu oleh tersangka kepada seorang tahanan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Kolaka untuk diselidiki,” ujarnya, Jumat (8/8).
Setelah mengantongi informasi keberadaan AJB, tim gabungan bergerak dan menangkapnya di rumah rekannya di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 2,14 gram siap edar. Selanjutnya diamankan ke Polresta Kendari,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AJB dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kini tersangka sudah diamankan di Polres Kolaka untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar