KISAHAN.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022-2023.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan setelah Ali Mazi sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pada pemanggilan pertama, Ali Mazi disebut berhalangan hadir karena menjalankan kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI di Medan. Sementara pada pemanggilan kedua, ia disebut terlambat menerima informasi terkait surat panggilan karena surat tersebut lebih dahulu diterima pihak keluarga.
Kejati Sultra kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan dan penyidik akan mendatangi Ali Mazi di lokasi yang disepakati untuk meminta keterangannya sesuai prosedur hukum.
Selain Ali Mazi, penyidik juga telah memeriksa putranya, Alvian Taufan Putra, yang merupakan pemilik Kebab Jangkar. Alvian diperiksa satu kali terkait dugaan keterkaitan usaha tersebut dengan pengadaan makan dan minum melalui Biro Umum Setda Sultra.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, mengatakan seluruh pihak yang mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan.
“Ya, semualah. Saya tidak sebut satu per satu ya,” ucap Sugeng, Kamis (10/9/2026), malam
Ia juga mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak menutup-nutupi fakta.
“Saksi yang dipanggil, atau setiap orang yang dipanggil, dengan sengaja tidak mau memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar, maka di undang-undang antikorupsi, ancaman pidananya disamakan dengan orang yang melakukan korupsi. Itu namanya yang penghalangan penyidikan itu loh, obstruction of justice,” jelasnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Setda Sultra tahun 2022-2023. Nilai anggaran yang didalami sekitar Rp31 miliar, terdiri dari sekitar Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.
Penyidik sebelumnya mendalami dugaan mark up, cashback, belanja fiktif menggunakan nota atau invoice palsu, serta belanja yang tidak sesuai peruntukan.
Sugeng memastikan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hampir rampung.
“Update makan minum posisi hari ini, proses audit penghitungan kerugian keuangan negara sudah hampir selesai,” tukasnya.
Redaksi



















Komentar