KISAHAN.ID – Mekanisme penjualan dan pengiriman ore nikel dari Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa PT Vale Indonesia Tbk ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, dipertanyakan.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Munawir. Ia meminta proses transaksi tersebut dibuka secara transparan, terutama terkait mekanisme penjualan, tender, volume, kadar, harga, hingga pihak pembeli.
Menurut Munawir, informasi mengenai ore yang dikirim dari Pomalaa ke Morowali tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas pengirimannya. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan apakah seluruh proses penjualan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau benar ore IGP Pomalaa dijual dan dikirim ke Morowali tanpa tender, ini harus diperiksa. Publik perlu tahu kapan tender dilakukan, siapa pemenangnya, berapa volumenya, dan kadar berapa yang dilelang,” kata Munawir, Jumat (18/9/2026).
Ia juga mempertanyakan kesesuaian antara ore yang disebut menjadi objek penjualan dengan material yang kemudian dikirim ke Morowali.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencocokkan spesifikasi ore, kadar, volume, hingga nilai transaksi berdasarkan dokumen resmi.
“Kadar berapa yang dilelang dan kadar berapa yang dikirim ke Morowali? Apakah ore yang dikirim sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ditenderkan? Semua itu harus dibuka berdasarkan dokumen,” ujarnya.
Munawir menilai transparansi menjadi penting karena PT Vale Indonesia merupakan perusahaan terbuka. Karena itu, ia meminta perusahaan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penjualan ore tersebut.
Sejumlah informasi yang diminta antara lain proses tender, pihak pembeli atau pemenang tender, kadar dan volume ore, harga transaksi, serta dasar pengiriman material dari Pomalaa ke Morowali.
“Vale merupakan perusahaan terbuka atau Tbk. Karena itu, publik harus mendapatkan informasi yang transparan mengenai bagaimana ore dikelola dan dijual,” katanya.
Selain mekanisme transaksi, Munawir juga meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran maupun potensi kerugian negara.
Ia menyebut KPK dan Kejaksaan Agung perlu memeriksa dokumen serta aliran transaksi apabila terdapat dasar yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran.
Namun, Munawir menegaskan bahwa angka potensi kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah belum dapat dianggap sebagai kerugian negara yang telah terbukti.
Menurut dia, besaran kerugian harus dihitung melalui audit dan pemeriksaan resmi dengan mempertimbangkan volume ore, kadar, harga transaksi, kewajiban penerimaan negara, serta komponen lainnya.
“Yang penting sekarang adalah membuka datanya. Kalau memang sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.
Selain mekanisme penjualan, Munawir juga mempertanyakan dugaan adanya pengawalan aparat militer dalam proses pengiriman ore dari Pomalaa. Ia meminta dasar serta peran aparat dalam kegiatan tersebut turut dijelaskan secara terbuka.
Hingga berita ini ditulis, dugaan terkait mekanisme penjualan dan pengiriman ore tersebut masih berupa sorotan serta permintaan penelusuran dari PB HMI.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk potensi kerugian negara, tetap memerlukan pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang.
PT Vale Indonesia sendiri dalam informasi perusahaan yang tersedia secara publik menyebut IGP Pomalaa sebagai proyek HPAL yang dikembangkan bersama mitra, sementara kegiatan pertambangan di Pomalaa telah berjalan untuk menyiapkan pasokan bijih limonit bagi fasilitas pengolahan.
Redaksi



















Komentar