Hukrim

Naik Tahap Sidik, Polresta Kendari Tunjukkan Komitmen Tindak Tegas Travel Umrah Bermasalah

Jajaran Polresta Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Penanganan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah di Kota Kendari memasuki tahap krusial. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari memastikan dua perkara travel umrah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Kasus tersebut masing-masing melibatkan Owner PT Travelina Kendari, Kahfi, dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari, I Gede Muliarta. Penyidik kini mendalami peran pemilik serta pihak yang mengendalikan operasional, termasuk dalam aspek pengumpulan dan pengelolaan dana jemaah.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ariel Mogens Ginting, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti.

“Kami telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan gelar perkara, statusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi operasional berjalan seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri tanpa memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan pengawasan resmi pemerintah.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana setoran jemaah yang tidak sesuai peruntukan, yakni dana periode berjalan diduga digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya sehingga berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jemaah.

Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali. Perkara ini diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU serta tata kelola dana jemaah.

“Penanganan perkara ini kami konstruksikan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Jika unsur terpenuhi, ancaman pidananya bisa sampai delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegas Ariel.

Peningkatan status perkara juga dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna memastikan ketepatan konstruksi hukum dan aspek teknis pengawasan penyelenggaraan umrah.

Meski proses pidana berjalan, upaya pemulihan hak jemaah tetap terbuka melalui mekanisme pengembalian dana maupun jalur perdata. Namun demikian, pemulihan kerugian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik telah terpenuhi.

Polresta Kendari menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan melalui pendalaman aliran dana, pemeriksaan saksi dan ahli, serta langkah hukum lanjutan guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap jemaah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *