Hukrim

Maling dan Penadah Motor Curian di Kendari Diringkus Buser 77

Maling dan penadah motor curian yang ditangkap Buser 77 di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua pelaku pencurian dan penadahan sepeda motor yang beraksi di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial F (26), warga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, dan RA (21), warga Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, F berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan RA sebagai penadah.

“Benar, F adalah eksekutor, sedangkan RA adalah penadah,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Peristiwa pencurian bermula saat korban berinisial ID (30) memarkir sepeda motor jenis Ninja R miliknya di depan rumahnya di Jalan Wayong, Rabu (22/10/2025). Keesokan harinya, korban mendapati motornya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap RA di Kota Kendari pada Senin (23/2). Dari hasil pengembangan, tim kemudian meringkus F di Kendari pada Selasa (24/2). Dalam pemeriksaan, RA mengaku motor tersebut dicuri untuk digunakan pribadi.

“Dia curi motor Ninja R ini hanya ingin dipakai-pakai,” ungkap Welliwanto.

Motor hasil curian itu sempat digunakan selama tiga bulan. Selanjutnya, F menukar (barter) motor curian tersebut dengan motor milik RA yang memiliki surat-surat lengkap. RA kemudian memodifikasi motor itu di Kolaka Timur dan memasarkannya melalui Facebook.

Berdasarkan penelusuran dari unggahan di media sosial, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *