Hukrim

Kuasa Hukum Investor Desak Penahanan Eks Dirut Perumda Sultra, Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar

Eks Dirut Perumda Sultra, La Ode Suryono. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra, La Ode Suryono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investor senilai Rp3,5 miliar.
Penetapan tersangka tersebut mendorong kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, untuk mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Menurut Dedi, langkah penahanan penting dilakukan guna memperlancar proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban. Ia juga menilai tindakan tegas diperlukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Agar tersangka tidak berupaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Dedi, Kamis (9/4/2026) malam.

Selain itu, pihaknya meminta penyidik turut menyita aset dan harta kekayaan milik tersangka sebagai jaminan restitusi atas kerugian yang dialami kliennya. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 179 ayat (4) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana demi melindungi hak korban.

Dedi menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak terhadap kepercayaan investor asing terhadap daerah. Ia menyebut, PT Zhejiang New World bersedia menjalin kerja sama karena saat itu tersangka bertindak secara resmi atas nama Direktur Utama Perumda Sultra.

Diketahui, penetapan La Ode Suryono sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Ditreskrimum Polda Sultra nomor: S.Tap/20/IV/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara pada 1 April 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait kasus tersebut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *