Advetorial Pemerintah Pemkot Kendari

Jaga Kenyamanan Kota, Pemkot Kendari Tertibkan Aktivitas Jualan di Kawasan Publik

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. Dok. Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Ruang publik adalah milik semua warga, tempat masyarakat bersantai, berolahraga, dan menikmati suasana kota. Namun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagian area publik seperti pedestrian eks MTQ dan kawasan Kali Kadia mulai dipenuhi aktivitas komersial yang tidak semestinya. Melihat hal itu, Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan jualan di dua kawasan tersebut demi menjaga kenyamanan dan fungsi utama ruang publik.

Larangan ini ditegaskan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari, melalui Kepala Bidang UMKM, Ali Imran, yang menjelaskan bahwa pedestrian eks MTQ dan Kali Kadia bukanlah zona UMKM, melainkan fasilitas publik untuk seluruh masyarakat.

“Fasilitas tersebut adalah ruang terbuka untuk umum. Tempat untuk rekreasi ringan, olahraga sore, atau berkumpul bersama keluarga. Bukan tempat membangun lapak atau berdagang,” ungkap Ali, Senin (7/7/2025).

Meski masih ditemukan beberapa pedagang yang berjualan kuliner pada sore hingga malam hari, keberadaan mereka belum diizinkan secara resmi. Ali menjelaskan bahwa pemerintah tidak memungut retribusi atau pajak dari aktivitas jual beli tersebut, sebagai bentuk ketegasan bahwa kawasan tersebut bukan zona komersial.

Kawasan Pedestrian MTQ yang dilarang berjualan oleh Pemkot Kendari. Dok. Istimewa.

“Kalau dipungut retribusi, itu sama saja mengesahkan aktivitas mereka. Padahal jelas-jelas area itu tidak diperuntukkan untuk berjualan,” tegasnya.

Larangan ini bukan tanpa solusi. Pemkot Kendari telah menyediakan sejumlah lokasi alternatif legal dan representatif bagi para pelaku UMKM dan pedagang kecil. Beberapa di antaranya adalah kawasan Tambat Labuh, RTH Papalimba Puday, dan Kendari Beach (Kebi). Lokasi-lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai zona UMKM dan memiliki izin penggunaan komersial.

“Silakan berdagang di lokasi yang memang kami sediakan. Di luar itu, seperti di Kali Kadia atau eks MTQ, itu dilarang,” kata Ali.

Untuk pedagang musiman, Pemkot Kendari masih memberikan toleransi terbatas dengan ketentuan: berdagang hanya mulai pukul 16.00 Wita hingga malam, tidak menetap, serta wajib membersihkan area setelah selesai berjualan. Pedagang dilarang membangun lapak permanen atau meninggalkan peralatan dagang di lokasi.

Kawasan RTH Kali Kadia yang dilarang berjuan oleh Pemkot Kendari. Dok. Istimewa.

Langkah ini sejalan dengan visi Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, yang berkomitmen menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan kota. Ia menegaskan bahwa ruang publik harus dikembalikan ke fungsi utamanya, yaitu dinikmati oleh semua kalangan, bukan dimonopoli untuk kepentingan bisnis semata.

“Fasilitas publik dibangun dengan dana rakyat, maka rakyat pula yang berhak menikmati sepenuhnya. Bukan untuk dikomersialkan secara liar,” ujar Siska.

Dengan penataan ruang publik yang lebih tertib dan berorientasi pada kenyamanan warga, Pemkot Kendari ingin menghadirkan kota yang tertib, sehat, dan ramah untuk semua. Di saat yang sama, aktivitas ekonomi UMKM tetap diberi ruang tumbuh di lokasi-lokasi yang telah diatur dan difasilitasi.

Kawasan RTH Papalimba Puday yang diizinkan berjualan. Dok. Istimewa.

Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak sekadar melarang, tetapi mengarahkan dan memfasilitasi, demi menjaga keseimbangan antara ruang hidup dan ruang usaha di jantung Kota Kendari. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *