News

HIPPLAK Pertanyakan Transparansi Tangkap Lepas Kapal di Konawe Utara

Ilustrasi

KISAHAN.ID – Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (HIPPLAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti peristiwa tangkap lepas kapal tongkang di wilayah perairan Konawe Utara (Konut), Kamis, 26 Februari 2026.

Ketua HIPPLAK Sultra, Sahril, menyebut kejadian serupa telah beberapa kali terjadi. Ia menyinggung sejumlah perusahaan, di antaranya CB UBP, PT DMS, dan terakhir PT Bososi Pratama.

“Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya mesti ada kepastian hukum. Ditangkap bukan untuk dilepas, ditangkap untuk diproses hukum,” kata Sahril.

Mantan aktivis HMI itu mempertanyakan prosedur penangkapan kapal tongkang yang berujung pada pelepasan. Menurutnya, setiap penindakan seharusnya diawali dengan informasi awal dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Yang kita tahu penangkapan pasti diawali dari informasi awal dan koordinasi dengan pihak terkait. Jika barang ini lengkap datanya, artinya tidak ada salah tangkap, atau ditangkap hanya untuk dilepas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi kepada publik. HIPPLAK mengaku menerima informasi penangkapan dan pelepasan kapal secara tiba-tiba tanpa penjelasan terbuka.

“Ini kita dengar tiba-tiba ada kapal tongkang ditangkap, tidak lama kita dengar lagi sudah dilepas. Jika hal ini berulang, jangan sampai ini hanya jadi bentuk permainan oknum,” pungkasnya.

Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa kapal tongkang yang memuat ore nikel dari PT Bososi Pratama dilepaskan karena sangkaan awal tidak terbukti.

Ia menyebut dugaan muatan melebihi 25 persen kuota tidak sesuai dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan pihak berwenang.

“Tolong dipelajari apa yang menjadi sangkaan muatan 25 persen dari kuota. Bukti dari RKAB yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang masih jauh dari kuota 25 persen, sehingga tidak menyalahi aturan pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, penahanan sempat dilakukan karena kapal tugboat yang menarik tongkang tidak membawa dokumen asli RKAB serta adanya dugaan kelebihan muatan. Namun, dugaan tersebut terbantahkan setelah dokumen asli dapat ditunjukkan.

“Karena dokumen RKAB yang asli tidak di kapal serta diduga mengangkut muatan lebih dari 25 persen kuota yang diizinkan pemerintah, namun terbantahkan dengan adanya dokumen asli yang dapat ditunjukkan,” tambahnya.

Ia menegaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Syahbandar dan instansi terkait dalam setiap penindakan.

“Kita senantiasa berkoordinasi dengan Syahbandar serta instansi terkait lainnya. Namun apabila ada ketidaksesuaian, ini yang harus kita kroscek kebenarannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut melalui KRI Terapang-648 menahan Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang berisi nikel ore asal Marombo, Konawe Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah.

Kapal berawak 11 orang itu diduga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar dan disebut mengangkut muatan nikel ore melampaui kuota izin RKAB Tahun 2026 sebesar 25 persen.

Kapal beserta awak dan muatannya sempat diamankan di Posal Konawe Utara, Lanal Kendari untuk pemeriksaan dan

lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *