KISAHAN.ID – Mimpi meraih jackpot dari judi online justru berujung “hadiah” yang tak pernah diinginkan. Seorang pria berinisial TI (29) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini harus mengenakan baju tahanan setelah menggelapkan uang hasil penjualan ratusan karton minyak goreng senilai Rp81.270.000 untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan tersangka awalnya datang meminta pekerjaan di Toko Al Fitrah 02 di Jalan Poros Pasar Baruga pada 20 Juli 2026. Meski tidak diterima sebagai karyawan karena tidak memenuhi prosedur, pemilik toko tetap memberinya kesempatan menjual minyak goreng.
TI kemudian membawa 310 karton minyak goreng berbagai merek untuk dipasarkan. Kesepakatannya sederhana, barang dijual, uang disetor malam harinya, bahkan ia dipersilakan mengambil keuntungan dari selisih harga.
Namun, saat waktu penyetoran tiba pukul 22.00 Wita, uang yang ditunggu tak kunjung datang. Setelah ditelusuri, hasil penjualan senilai Rp81.270.000 itu diduga sudah “diputar” habis di meja judi online demi mengejar jackpot yang tak kunjung muncul.
“Uang hasil penjualan barang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” ujar Welliwanto, Sabtu (25/7/2026).
Korban akhirnya membawa TI ke Polresta Kendari pada 23 Juli 2026. Setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, TI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Tim URC Buser 77 bersama Unit Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (24/7/2026).
Polisi mengamankan barang bukti berupa nota penjualan dan laporan detail penjualan toko.
Alih-alih mendapatkan jackpot uang miliaran seperti yang diimpikan, “hadiah utama” yang diterima TI justru berupa status tersangka, pemeriksaan polisi, dan baju tahanan.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Redaksi











Komentar