KENDARI, KISAHAN.ID – Satreskrim Polresta Kendari akhirnya berhasil meringkus J (24), pria yang diduga menjadi eksekutor penikaman di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Setelah dua hari buron usai melakukan penikaman hingga menyebabkan pria berinisial SB meninggal dunia, J akhirnya ditangkap Tim Buser 77 di tempat persembunyiannya di Kecamatan Konda tanpa perlawanan, pada Selasa (9/12/2025).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku penikaman di Desa Ambaipua berhasil diringkus setelah dua hari bersembunyi dari kejaran polisi.
“Sudah kami amankan. Ia sempat kami tetapkan sebagai DPO atas kasus penikaman di Ambaipua, Konawe Selatan,” ujarnya.
Setelah ditangkap di wilayah Kecamatan Konda, J kemudian dibawPenikaman di ambepua
a ke Kantor Polresta Kendari untuk menjalani proses penahanan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum mengamankan J, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari juga telah menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penikaman tersebut, masing-masing berinisial N dan TB.
Kedua pelaku itu ditangkap lebih dulu tidak jauh dari lokasi kejadian, sebelum akhirnya polisi meringkus J yang disebut sebagai eksekutor utama dalam kasus penikaman tersebut.
Kasus penikaman tersebut diketahui terjadi pada Minggu (7/12) malam. Motifnya diduga akibat para pelaku dalam kondisi mabuk. Sementara korban, SB, tewas setelah mengalami luka tusukan di bagian dada dan punggung.
Penulis: Husni Mubarak















Komentar