Hukrim

Diduga Coba Perkosa Wanita di Kos-kosan, Pria di Kendari Diamankan Polisi

Terduga pelaku percobaan wanita di sebuah Kos-kosan di Kendari. Dok: Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial A (26) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial PN (24) di sebuah rumah kos di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) pagi.

Percobaan pemerkosaan itu berlangsung di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua. Saat kejadian, korban sedang berada di depan pintu kamar kosnya sebelum tiba-tiba didatangi terduga pelaku.

Kepala Satua Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku diduga datang secara tiba-tiba lalu melakukan tindakan paksa terhadap korban.

“Pelaku menutup mulut korban agar tidak berteriak, kemudian memeluk dan menarik korban masuk ke dalam kamar kos,” kata Malau, Kamis (18/12).

Korban yang panik berusaha melawan dengan melepaskan diri sambil berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut membuat pelaku panik dan menghentikan aksinya.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar segera berdatangan dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tidak berselang lama, warga berhasil mengamankan terduga pelaku tidak jauh dari rumah kos korban sebelum kemudian dibawa ke kantor polisi diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku kami amankan dan dilakukan penahanan,” jelas Malau.

Atas perbuatan nya A dijerat dengan Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 KUHP serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga masih mendalami motif pelaku dalam kasus tersebut.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *