KONUT, KISAHAN.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi memberhentikan atau memecat belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terlibat kasus tindak pidana korupsi serta melakukan pelanggaran disiplin berat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan Pemerintah Kabupaten Konut terhitung sejak Jumat, 2 Januari 2026.
Total terdapat 17 ASN yang diberhentikan dari statusnya sebagai abdi negara. Mayoritas dari mereka tersandung perkara hukum tindak pidana korupsi, sementara sebagian lainnya terbukti melanggar kewajiban dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintahan.
Wakil Bupati Konut, Abuhaera, mengatakan ada 14 ASN dijatuhi sanksi PTDH. Sementara tiga ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat pelanggaran disiplin berat.
“Ada 17 ASN yang diberhentikan. Empat belas orang karena kasus hukum tindak pidana korupsi, sementara tiga lainnya karena pelanggaran disiplin dan kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai ASN,” kata Abuhaera, dikutip Rabu (7/1).
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Konawe Utara dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas birokrasi, sekaligus memberikan efek jera kepada ASN yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Menurut Abuhaera, menjadi ASN bukan hanya soal mendapatkan hak dan kesejahteraan, tetapi juga harus mampu mengemban tanggung jawab besar kepada negara dan masyarakat.
“Langkah ini kami ambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan tetap patuh terhadap aturan,” ujarnya.
Abuhaera juga mengingatkan bahwa setiap tahun ribuan masyarakat berlomba mengikuti seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, ia menilai tidak ada toleransi bagi ASN yang mencederai kepercayaan publik.
Pemberhentian 17 ASN tersebut telah sesuai dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Penulis: Husni Mubarak



















Komentar