KISAHAN.ID – Motif di balik kematian Darma Yani (22), perempuan asal Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai terungkap setelah polisi menangkap Jefri, pria yang disebut memiliki hubungan asmara dengan korban atau mantan pacar.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Taufik Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. Jefri ditangkap Tim URC Alpha Polres Konsel bersama personel Polsek Tinanggea, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Benar, pelaku sudah ditangkap,” kata Taufik kepada Kisahan.id, Kamis (17/9).
Berdasarkan keterangan pelaku kepada kepolisian, motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berkaitan dengan sakit hati karena lamaran Jefri disebut ditolak oleh korban.
Selain itu, polisi menyebut Jefri diduga merasa cemburu karena korban berkomunikasi dan menjalin kedekatan dengan pria lain.
Dalam keterangannya kepada polisi juga, Jefri melakukan penganiayaan dengan menindih tubuh korban yang dalam posisi terlentang, kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban lemas.
Polisi juga menyebut pelaku kemudian melakukan pencekikan kembali untuk memastikan korban telah meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil celana korban dan menggunakannya untuk menyumpal mulut korban.
Sebelumnya, Darma Yani ditemukan meninggal dunia di area perkebunan warga di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 10.10 Wita.
Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk menjalani autopsi. Sementara Jefri kini diamankan di Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Mio, sweater, kaus hitam, dan satu unit ponsel Vivo.
Penyidik masih mencari ponsel Infinix milik korban serta celana pendek warna putih milik Jefri yang disebut belum ditemukan.
Redaksi



















Komentar